Menyoal Perihal Rambut Panjang: Kritik Terhadap Instansi Pendidikan
yoooo
homie kembali lagi dengan bang karim disini, hari ini kita akan membahas topik
yang masih menjadi pertanyaan bang karim sampai sekarang .
Pertama
kita harus tau dulu apa itu konteks rapi. Menurut kamus besar bahasa indonesia
(kbbi) :
Dari sana sudah jelas tidak ada kata “botak,potongan 3,2,1, rambut harus di atas alis, atau semacamnya”. Rapi itu baik, teratur, dan bersih; apik : rambutnya selalu disisir.
Jadi
sudah jelas kan, rapi itu apa. Yang jadi masalah disini, kenapa murid ‘laki-laki’
tidak diperbolehkan berambut panjang di sekolah/kampus?. Apakah rambut panjang
mempengaruhi cara belajar murid? Atau menjadikan murid itu pembangkang? Kalian
yang menilai sendiri.
Lanjut
menurut bang karim laki-laki itu ada yang cocok dengan rambut pendek dan ada
juga yang cocok dengan rambut panjang, balik lagi rapi itu adalah baik,
teratur, dan bersih; apik : rambutnya selalu disisir. Jadi gamasalah dong
rambut seorang siswa panjang atau pendek.
RAMBUT
PENDEK ITU RAPI?
Ini
terdengar konyol sih, kbbi saja memberikan penjelasan tentang rapi ini, tapi
kita disuruh terus menerus mengikuti peraturan yang saya anggap tidak masuk
akal ini. Jangan jangan kita disuruh patuh terhadap peraturan buta? Atau ada
kaitannya dengan orba? .
Hubungan
dengan orba?
Dimasa pemerintahan orba (orde baru)
ada stigma negatif bagi orang yang berambut gondrong/panjang, Andi Achdian dalam kata
pengantarnya dlam buku “Dilarang Gondrong!” karya Aria Wiratma Yudishtira,
menyebut bahwa Jenderal Soemitro, Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan
dan Ketertiban saat itu, pernah menyinggung tentang rambut gondrong pada sebuah
acara bincang-bincang di TVRI pada 1 Oktober 1973. Soemitro mengatakan bahwa
rambut gondrong pada pemuda dapat menyebabkan sikap onverschillig atau ‘acuh
tak acuh’.
Sebelumnya,
Soeharto juga sempat mengirimkan radiogram agar anggota ABRI beserta keluarga
dan karyawan yang bekerja di lingkungan militer tidak berambut gondrong.
Widiarsi
Agustina dalam ‘Massa Misterius Malari’ menuliskan TVRI sebagai stasiun
televisi milik pemerintah secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam
aksi pelarangan rambut gondrong. Misalnya, artis dan seniman berambut gondrong
di-blacklist untuk tampil di stasiun TVRI. Bahkan pemain kesebelasan sepakbola
dilarang bermain jika kedapatan berambut gondrong. Seiring waktu, larangan ini
menyebar ke instansi pemerintahan, kampus, dan sekolah.
Isu
rambut gondrong ternyata dianggap seserius itu. Gubernur Sumatera Utara kala
itu, Marah Halim, sampai membentuk sebuah badan khusus yang bertugas
memberantas rambut gondrong bernama Badan Koordinasi Pemberantasan Rambut
Gondrong (Bakorperagon) pada 1973.
Pelarangan ini semakin diperkuat dengan adanya razia yang
dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia. Razia rambut gondrong kali pertama
dilakukan pada tanggal 8 Desember 1966 di Stasiun Tanah Abang.
Citra buruk dilimpahkan pada rambut gondrong sehingga
identik dengan kriminal dan pelaku tindak kejahatan. Upaya mengkriminalisasikan
rambut gondrong menjadi salah satu jalan pemerintah Orde Baru menjinakkan
gejolak dan ketidakpuasan anak muda terhadap kekuasaan saat itu.
Ada hubungannya atau tidak? Mungkin saja.
Perihal rambut bukanlah menjadi tolak ukur adab atau
keintelektualan seseorang, contohnya tuh para koruptor , rambutnya cepak dan yang katanya “rapi” tapi
masih saja korupsi. Upppppssssss, koruptor be like : “bang udah bang”.
Jadi apa poin rambut harus “rapi”?
Oke kembali lagi, saya berharap pendidikan indonesia meninjau kembali peraturan ini. Apa artinya kebebasan jika masalah rambut ini dipermasalahkan tanpa aturan yang jelas?.
Sekali lagi, ini opini pribadi saya karena saya resah dari
sd – kuliah tetap diisuruh “rapi” kan rambut saudara? Tapi
rapinya harus di atas alis yaaaaa hehe. Kalau saya ada salah perkataan atau
salah informasi mohon dikasi tau ya, jangan diem. Sekian blog ini saya buat
semoga ini bisa dipahami dengan baik and tq everyone. PEACE
Komentar
Posting Komentar